Meski Pihak Terlibat Damai, Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Ranah Tetap Lanjut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:15 WIB
Ilustrasi. Polres Kampar tetap memproses hukum dugaan pencabulan. (Internet)

Riaumandiri.co - Polres Kampar menegaskan bahwa proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituntut warga Desa Ranah tetap berlanjut.


Keberlanjutan perkara ini meski adanya informasi kedua belah pihak yang terlibat berdamai.


Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pihaknya memahami adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. 


"Korban dan pelaku sudah berdamai, semua keputusan ada pada kedua belah pihak. Kami dari penyidik tidak bisa melarang mereka untuk berdamai," ujar AKP Gian, Sabtu (14/6).


AKP Gian menegaskan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pencabutan laporan resmi dari pihak korban. 


 "Berlanjut. Karena masih tahap penyelidikan juga, dan belum ada pencabutan laporan dari pihak korban," tegas AKP Gian. Pernyataan ini menjawab pertanyaan meskipun ada perdamaian apakah proses hukum kasus pencabulan akan tetap berlanjut.


Penegasan dari Polres Kampar ini mengindikasikan bahwa meskipun aspek kekeluargaan telah diselesaikan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler