Riau Terima Kuota 3.379 Formasi PPPK

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:09 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima kuota untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Dari usulan Pemprov Riau sebanyak 3.400 formasi, yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi hanya sebanyak 3.379 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, jumlah ini hampir mendekati dari jumlah formasi yang diusulkan Pemprov Riau untuk penerimaan PPPK tahun 2023, hanya berkurang sebanyak 20 formasi dari yang diajukan. Tiga formasi di antara tenaga pendidikan atau Guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis.

"Yang kami usulkan sebanyak 3.400 kuota, namun formasi PPPK yang disetujui oleh pemerintah pusat sebanyak 3.379. Sesuai rinciannya, untuk kuota PPPK Guru tahun ini diterima sebanyak 3.057, tenaga kesehatan sebanyak 173 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 149 formasi,  ujar Ikhwan Ridwan, Senin (14/8/2023).

Dijelaskan Ikhwan, untuk proses dan petunjuk teknis pendaftaran seleksi calon PPPK masih menunggu arahan dan surat keputusan dari Pemerintah pusat melalui KemenPAN RB. Ikhwan menambahkan, untuk tahun ini ia memastikan tidak ada penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Riau.

 Petunjuk pendaftaran dan seleksi, masih menunggu petunjuk teknis secara lengkap dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu suratnya dari pusat. Tahun ini tak ada kuota untuk penerimaan ASN, tapi untuk penerimaan di kementerian/lembaga, dan daerah cuma dapat kuota untuk PPPK,  jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2022, Pemprov juga membuka penerimaan tenaga PPPK. Total tenaga PPPK yang diterima sebanyak 7.688 orang. Untuk penerimaan tenaga PPPK guru yang akan diterima sebanyak 7.297 orang dan PPPK tenaga teknis sebanyak 223 orang, dan tenaga kesehatan 168 orang. Jumlah tersebut juga sudah ditetapkan oleh Menpan-RB. Namun sampai saat ini untuk formasi PPPK Guru masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah pusat.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler