Mardani Maming Masuk DPO KPK

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:56 WIB
Mardani H. Maming (Ist)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan KPK lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sudah dua kali mangkir dipanggil tim penyidik KPK dan  dinilai tidak kooperatif.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, kuasa hukumnya Denny Indrayana mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan klainnya itu.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Dia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler