Hepatitis Misterius Bertambah, Kemendikbudristek Masih Terapkan PTM

Hepatitis Misterius Bertambah, Kemendikbudristek Masih Terapkan PTM

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum berencana menghentikan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Indonesia.

Kebijakan itu diambil meski temuan dugaan kasus infeksi hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya ini terus meluas. Hepatitis misterius ini menyerang anak-anak dan remaja.

Dikutip dari Cnnindonesia.com, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menyatakan aktivitas PTM kali ini masih merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.


"Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, khususnya untuk mencegah terjadinya learning loss dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi," kata Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Jumeri mengatakan protokol kesehatan pencegahan penularan hepatitis akut selaras dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.

Misalnya, dengan menerapkan perilaku cuci tangan pakai sabun secara rutin, memasak makanan hingga matang, menghindari kontak dengan orang sakit, dan tetap menerapkan etika batuk dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker serta jaga jarak.

Lebih lanjut, Jumeri juga meminta Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi yang solid antara orang tua, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Apabila peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka diduga mengalami satu dari gejala hepatitis akut, maka dapat segera dibawa ke fasyankes terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut sedini mungkin," kata dia.

Adapun saat ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lanjut usia (lansia).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Kemudian, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Sementara bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Selain itu, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Kendati sudah tidak ada wilayah di Indonesia yang masuk kategori PPKM Level 4, namun melalui SKB 4 menteri tersebut, pemerintah tetap mengatur skema pelaksanaan PTM terbatas di tengah Covid-19.

Bagi satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Kemudian, bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sehubungan dengan ditemukannya kasus hepatitis akut pada anak baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus memantau dan mendalami kasus yang ditemukan di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Jumeri.