Riau Berangkatkan 2.290 JCH, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Jemaah

Riau Berangkatkan 2.290 JCH, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Jemaah

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah melalui Ditjen penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah merilis nama-nama jemaah calon haji (JCH) yang berhak berangkat tahun 1443/2022 M, Minggu (8/5/2022).

Daftar tersebut telah melalui proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan JCH yang berangkat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA, mengaku bersyukur dengan telah dirilisnya daftar nama-nama jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah Haji tahun ini.


"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengumumkan daftar jemaah haji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, yakni mereka yang berusia di bawah 65 tahun 0 bulan pada tanggal 30 Juni 2022, serta telah menerima vaksin Covid-19. Untuk Provinsi Riau terdapat 2.290 orang jemaah yang akan diberangkatkan, dan terdapat 461 orang sebagai cadangan beserta 12 orang Petugas Haji Daerah (PHD) dan 2 orang KBIHU calon jemaah," ulasnya.

Selanjutnya, Mahyudin mengingatkan JCH yang namanya terdapat dalam daftar rilis tersebut agar mempersiapkan diri dengan melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat melakukan setoran BPIH pada waktu pendaftaran.

"Saya ingatkan jemaah yang namanya keluar dalam daftar rilis agar segera menghubungi Kemenag Kab/Kota dan melapor kepada bank tempat melakukan pendaftaran haji mulai tanggal 9-20 Mei 2022. Yang penting JCH Provinsi Riau agar menjaga kesehatan dan tetap patuhi protokol kesehatan," imbaunya.

Terakhir, Mahyudin menyampaikan kepada seluruh JCH Riau agar tidak mudah menerima informasi dan terpengaruh dengan berita koaks yang beredar, yang menyebutkan dua tahun penyelenggaraan haji batal berangkat karena dananya digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara.

"Dana haji aman, prudent, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel, dan nirlaba. Laporan keuangan tahunan BPKH juga bisa dilihat dari web BPKH.go.id," tutup Mahyudin.