Mewah! Barbie Kumalasari Beri THR Berlian dari Singapura

Mewah! Barbie Kumalasari Beri THR Berlian dari Singapura

RIAUMANDIRI.CO - Barbie Kumalasari memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat mewah di Lebaran tahun ini yakni berlian.

Kali ini, ia memberikan berlian untuk adinya yang dibeli di Singapura.

"Aku cuma kasih THR adik aku berlian doang. Kebetulan aku ke Singapura beli kalung jadi sekalian aja. Kemarin habis Rp200 juta," kata Barbie Kumalasari ketika ditemui di Jakarta di hari Lebaran.


Adiknya menerima THR berupa berlian, lain lagi THR yang diberikan ke sang bunda. Ia mengaku hanya memberikan uang kepada ibunya.

"Kalau mama kasih duit saja. Sudah duluan dari dua minggu sebelum Lebaran (kasihnya). Sudah aman," lanjut dia.

Yang disayangkan di Lebaran tahun ini Barbie Kumalasari tak pulang mudik. Hal itu lantaran dirinya masih punya banyak pekerjaan dan acara di Jakarta.

Biasanya Barbie Kumalasari mudik ke Yogyakarta. Namun kini dia memutuskan untuk tinggal di Jakarta saja mempersiapkan diri.

"Masih banyak acara dan padat banget (jadwal) di Jakarta. Aku bilang Insyaallah ke sana (Yogyakarta) karena sekarang sedang nurunin berat badan. Nggak gampang 10 kilogram dalam waktu dua bulan," beber Barbie Kumalasari lagi.

Barbie Kumalasari terlihat tak tanggung-tanggung dalam memberikan THR buat keluarganya. Padahal diketahui belum lama ini dirinya baru mengalami kemalangan karena dijambret. Gegara itu, liontin berlian senilai Rp400 juta raib.

Dia juga sempat mengalami luka-luka karena penjambretan itu. Mantan istri Galih Ginanjar itu mengalami luka di bagian kiri dan kanan lehernya. Ia mengaku ada robekan yang cukup besar akibat kalung yang putus.

Barbie Kumalasari kala itu dijambret di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Atas kejadian tersebut, Barbie Kumalasari melapor ke Polsek Sawah Besar pada hari yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/62/K/III/2022/SEKTOR SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Barbie Kumalasari memakai Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.