Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah baru akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

Pelarangan ekspor minyak goreng itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual yang dilansir dari laman Setkab.

Keputusan itu diambil Presiden Jokowi saat memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden Jokowi.

Pemerintah kata Jokowi, akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.



Tags Ekonomi