Serahkan LKPj TA 2021, Bupati Afrizal Sintong Sampaikan Potensi Rokan Hilir

Serahkan LKPj TA 2021, Bupati Afrizal Sintong Sampaikan Potensi Rokan Hilir

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 Bupati Rokan Hilir di gedung DPRD Komplek Perkantoran, Jalan Lintas Pesisir Bagansiapiapi, Senin(11/4/2022)

Pada kesempatan ini, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan bahwa potensi Rokan Hilir yang ada saat ini sebagai peluang bagi akselerasi pembangunan kedepannya pada era otonomi daerah sehingga dapat meningkatkan keuangan daerah.

Kata dia, secara georafis Kabupaten Rokan Hilir sangat strategis baik. Dengan begitu, 
ekonomi dan politik sebagai suatu kawasan yang dapat berperan penting di masa kini dan akan datang.


Tak lupa, ia juga menyampaikan terkait pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan. Kabupaten Rokan Hilir menargetkan pendapatan sebesar Rp. 1.930.360.148.958. Sedangkan realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir tahun 2021 sebesar Rp. 1.788.443.542.898.

“Sementara penerimaan Tahun 2021 Rp.1.360.767.000.767 dengan realisasi sebesar Rp 1.421.052.689.940 dari target yang ditetapkan 43 persen. Sedangkan penerimaan lain–lain dari pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2021 Rp. 882.576.838.000,” terangnya

Dengan Begitu, ia meminta agar pihak legislatif dapat memberikan rekomendasi atas capaian maupun kendala dalam program pembangunan daerah yang telah dijalankan serta saling bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun program–program pembangunan Rokan Hilir kedepannya agar program pembangunan yang  sudah disusun dan disahkan dalam APBD Rohil dapat terlaksanakan dengan baik dan tepat waktu serta tepat sasaran.

Sementara, Ketua DPRD Rohil, Maston dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya sidang paripurna ini guna melaksanakan amanah konstutusi yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. Serta PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporean dan Evaluasi penyelenggara pemerintah daerah yang mengharuskan LKPJ di sampaikan kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.

Diketahui, sidang paripurna LKPj Bupati Rohil Tahun 2021 juga dihadiri wakil ketua DPRD tersebut di hadiri oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Wabub H Sulaiman, Plt Sekda , Sekwan, 30 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir serta para Kepala
OPD dan tenaga administrator lainnya. (adv)


 



Tags Rohil