Korupsi di RSUD Bangkinang, Berkas Abdul Kadir Jaelani Belum Lengkap

Korupsi di RSUD Bangkinang, Berkas Abdul Kadir Jaelani Belum Lengkap

RIAUMANDIRI.CO - Berkas perkara Abdul Kadir Jaelani belum lengkap. Penyidik kembali diminta untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti.

Perkara yang menjerat Abdul Kadir adalah dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap II RSUD Bangkinang. Dalam proyek itu, dia adalah Direktur PT Fatir Jaya Pratama, dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar dari proyek bermasalah tersebut. Selain itu, dia juga disinyalir mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.  


Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizky Rahmatullah menyatakan, berkas Abdul Kadir telah ditelaah Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Hasilnya, berkas perkara masih terdapat kekurangan. "Berkas tersangka AKJ belum P-21. Ada petunjuk dari Jaksa peneliti," ujar Rizky, Senin (11/4). 

Atas hal itu, kata Rizky, penyidik bakal melengkapi kekurangan berkas tersebut berdasarkan petunjuk dari Jaksa Peneliti. Jika diyakini rampung, berkas kembali dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kembali.

"Semoga secepatnya bisa dinyatakan lengkap," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Perkara ini juga menjerat Emrizal. Project Manager kegiatan tersebut, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (29/3) di Rutan Pekanbaru.

Selain Emrizal dan Abdul Kadir, perkara ini telah menjerat Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada proyek tersebut. Keduanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain nama-nama di atas, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian 

Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

 



Tags Korupsi