Duduki Lahan Tanpa Izin, PT BA Dipolisikan

Duduki Lahan Tanpa Izin, PT BA Dipolisikan

RIAUMANDIRI.CO - Kendati telah putus kontrak karena dinilai wanprestasi, namun PT Brahmakerta Adiwira masih berada di lahan milik PT Bumi Siak Pusako. Atas hal itu, PT BA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan menduduki lahan tanpa izin.

PT BA merupakan perusahaan pemenang tender pelaksana proyek pembangunan gedung Kantor PT BSP di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Atas hal itu, keduanya meneken kontrak perjanjian kerja sama (PKS) Nomor : 011/PKS- BSP/IV/2021, tanggal 15 April 2021.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pembangunan selama 540 hari kalender. Yakni, terhitung mulai 15 April hingga 6 Oktober 2021. Namun dalam perjalanannya, PT BA terindikasi melakukan kelalaian atau wanprestasi.


PT Riau Multy Cipta Dimensi (PT RMCD) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi proyek, telah mengirim surat peringatan I dan II masing-masing tanggal 7 dan 18 Oktober dengan Nomor : 27/Proy-BSP/MK/X/2021 dan Nomor : 28/Proy-BSP/BA-PCM/X/2021, dengan jumlah kumulatif kelalaian/wanprestasi mencapai  minus 12 persen lebih.

"Bahwa PT BSP melalui suratnya Nomor 022/TPPPG-BSP/X/2021 tanggal 18 Oktober telah memberikan peringatan II kontrak kritis I yang merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi mingguan ke-27 yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain PT BSP, PT BA dan PT RMCD, diketahui proyek sudah mengalami deviasi sebesar 12 persen," ujar Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latief akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, sesuai Berita Acara Rapat Koordinasi Mingguan ke-27 yang diikuti surat peringatan Kontrak Kritis dua kali berturut-turut, tidak direspon oleh PT BA. Dimana terdapat penyimpangan pemancangan Concrete Spun Pile (CSP) yang semestinya berspesifikasi teknis kedalaman 39 meter, tapi ternyata hasil test pile hanya 14 meter. 

Hal ini disebabkan PT BA tidak memiliki alat berat HSPD (Hydraulic Static Pile Driving) sehingga dapat mencapai kedalaman 39 meter dari muka tanah.

Kemudian, PT BSP mengundang lagi pihak terkait untuk rapat kordinasi guna mengevaluasi progres pekerjaan dan evaluasi kontrak kritis I peringatan tertulis II pada 5 November 2021, dimana waktu pekerjaan telah melewati minggu ke-29 dengan deviasi 16 persen.

"Bahwa Managemen Konstruksi PT RMCD menganggap penyimpangan tersebut substansi dan sangat serius karena berhubungan dengan pekerjaan struktur, yang pada gilirannya dapat mendatangkan musibah dan runtuh atau ambruk bagi sebuah gedung," kata Denny yang saat itu didampingi Kuasa Hukum PT BSP lainnya, Alhendri dan Ilhamdi Taufik.

"Maka PT RMCD mengirim surat Nomor 25/Proy-BSP/MKX/2021 tanggal 2 Oktober 2021, namun tidak mendapat respon. Sebaliknya PT BA periode 3 sampai dengan 15 Oktober 2021 tetap bersikeras melanjutkan pekerjaan pemancangan tanpa approval atau persetujuan dari Managemen Konstruksi PT RMCD," sambung dia.

Lebih jauh, kata Denny, PT BSP juga telah menerima laporan kronologis pada 4 November 2021 dari PT RMCD terkait dengan telah ditemukannya banyak indikasi kelalaian, wanprestasi, dan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

"Maka PT BA telah melanggar ketentuan kontrak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19, 21, 24 dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Kontrak Pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako Nomor 011/PKS-BSP/IV/2021. Menurut hemat kami, semua syarat-syarat untuk pemutusan kontrak dan penghentian pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 19, 21, 24 dan pasal terkait lainya telah terpenuhi," beber Denny.

Denny menuturkan, PT BSP kemudian mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 168/DIR-BSP/XI/2021 tanggal 11 November 2021. Pihaknya menilai pemutusan kontrak ini cukup beralasan dan sah demi hukum.

Surat pemutusan kontrak diiringi dengan surat penghentian pekerjaan dan pengosongan lapangan nomor : 176/DIR-BSP/XI/2021 tanggal 22 November 2021.

Atas pemutusan kontrak ini, kata Denny, PT BA tidak setuju dan menuding PT BSP melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Atas hal itu, PT BA melaporkan PT BSP ke pihak kepolisian.

Denny menilai, jika PT BA tidak setuju, seharusnya dapat menempuh jalur hukum melalui ke BANI, bukan melaporkan persoalan tersebut secara pidana ke polisi.

Sementara itu, Alhendri, anggota tim kuasa hukum PT BSP, memaparkan, kliennya telah beberapa kali memperingatkan PT BA untuk segera mengosongkan lokasi proyek. Namun PT BA masih tetap menduduki dan menguasai lahan proyek tersebut.

"Maka klien kami melaporkan PT BA ke Polda Riau sebagaimana LP Nomor:/B/110/11/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 25 Februari 2022 tentang dugaan aksi menguasai tanah atau lahan tanpa hak dan melawan hukum," bebernya.

Atas kondisi itu Alhendri mengungkapkan, PT BSP pun mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. PT BSP juga tidak bisa melaksanakan rencana dan agenda kegiatan selanjutnya di lahan tersebut.

"Klien kami PT BSP tidak bisa mengalihkan pekerjaan untuk melanjutkan pembangunan gedung yang direncanakan untuk menunjang operasional itu," pungkasnya.

Terkait laporan ke polisi yang dilakukan kedua belah pihak, Kombes Pol Sunarto membenarkannya. "Ada laporan kedua pihak (PT BSP dan PT BA,red). Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum,red) masih pelajari laporannya," singkat Kabid Humas Polda Riau.(Dod)