Total Lima Tersangka Ditahan Penyidik

Akhirnya MJD dan MHR Ditahan, Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

Akhirnya MJD dan MHR Ditahan, Tersangka Korupsi Penerangan Jalan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, yakni MJD dan MHR, Kamis (19/10). Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Pekanbaru.
 
MJD dan MHR merupakan broker dalam kegiatan pengadaan lampu jalan Kota Pekanbaru tahun 2016 lalu. Penahanan terhadap keduanya menambah rentetan para tersangka perkara ini yang dijebloskan ke sel tahanan.
 
Sebelumnya, Penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya, inisial MSD dan ABD, terpaksa dilakukan upaya penjemputan paksa karena dinilai tidak kooperatif menghadapi proses hukumnya.
 
MSD yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan, dan ABD yang merupakan pihak swasta yang juta menjadi broker proyek tersebut. Keduanya juga mengajukan praperadilan karena menolak penetapan tersangka atas dirinya oleh Pidsus Khusus Kejati Riau.
 
Selain itu, Penyidik juga telah menahan HW, manajer pemasaran PT SCA di Jakarta, yang menjual lampu kegiatan tersebut. Selain domisili di luar Pekanbaru, pertimbangan penahanan lain terhadap HW, karena sebelumnya dua kali surat panggilan sebagai saksi yang dilayangkan tak sampai dan kembali pada Penyidik.
 
Kembali ke MJD dan MHR, keduanya telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Sebelum ditahan, kedua menjalani pemeriksaan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat dan melengkapi berita acara penahanan, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan yang membawanya menuju Rutan Klas II B Pekanbaru.
 
"Tsk A alias MJD dan MHR, perkara lampu, baru saja dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan rutan selama 20 hari," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Kamis.
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya masih berupaya merampungkan proses penyidikan perkara ini. "Belum selesai penyidikannya. Masih proses audit PKN (Penghitungan Kerugian Negara,red) oleh teman-teman auditor BPKP, dan sedang proses pemberkasan," lanjut Sugeng.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang