Pakai Knalpot Bising, 298 Roda Dua Ditilang Polisi

Pakai Knalpot Bising, 298 Roda Dua Ditilang Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 298 kendaraan roda dua ditindak Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau selama dua hari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran lalu lintas.

Penindakkan itu dilakukan lantaran roda dua itu terindikasi melakukan pelanggaran penggunan knalpot bising atau bogar atau knalpot tidak standar.

Dirlantas melalui Kabag Operasi Direktorat Lalu Lintas Kompol Ruri Prastowo, mengatakan pihaknya selain melaksanakan blue light patrol, juga meningkatkan kegiatan kepolisian lainnya .


“Selain blue light patrol yang kami gelar setiap malam hari, jajaran lalu lintas juga mengadakan razia dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan,” ujar Ruri pada Rabu (30/3/2022)

Ruri mengatakan bahwasanya salah satu yang menjadi atensi adalah pelanggaran yang potensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan ketertiban sosial di masyarakat. 

Salah satunya adalah penggunaan knalpot bogar yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.

“Dua hari kita lakukan penertiban telah berhasil mengamankan dan menindak 298 pengendara sepeda motor tanpa helm serta knalpot yang telah dimofifikasi sedemikian rupa sehingga potensi menimbulkan gangguan ketertiban berlalu lintas,” sambungnya.

298 buah kendaraan tersebut, kemudian diberikan tindakan tilang bagi pengendaranya dan diberikan penyuluhan tertib berlalu lintas.

“Saya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap kecelakaan pasti didahului adanya pelanggaran, oleh karenanya saya menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas,” singkatnya



Tags Otomotif