Terkait Pemecatan Terawan, Komite III DPD RI Akan Panggil IDI

Terkait Pemecatan Terawan, Komite III DPD RI Akan Panggil IDI

RIAUMANDIRI - Masyarakat tengah menyoroti polemik terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan menyikap hal tersebut dengan akan memanggil IDI.

"Kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Selasa (29/3/2022).

Sylviana mempertanyakan apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang Terawan. Karena bagaimanapun kata Sylviana, Terawan pernah berjasa bagi negara ini.

Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan.

“Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu mengakselerasi mengatasi pandemi Covid-19. Tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik Vaksin Nusantara oleh Dokter Terawan pada 21 Mei 2021 lalu," ungkapnya.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.

“Pasalnya dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya,” ujarnya.

Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.



Tags Kesehatan