Kualitas Air Danau Toba Menyedihkan, DPD Minta Pihak Terkait Bertindak

Kualitas Air Danau Toba Menyedihkan, DPD Minta Pihak Terkait Bertindak

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI Parlindungan Purba meminta kabupaten di Sumatera Utara, terutama di selingkar Danau Toba menyediakan anggaran untuk menanggulangi pencemaran air danau yang menjadi penyebab utamanya pakan ikan  kerambah jaring apung (KJA).

"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten, supaya menganggarkan juga untuk pemeliharaan kualitas air Danau Toba. Jadi jangan hanya diserahkan kepada provinsi, pusat atau dinas terkait," kata Parlindungan dalam diskusi "Peningkatan Kualitas Air Danau Toba", di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019). 

Pembicara lainnya yang tampil dalam diskusi tersebut adalah Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto dan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty.


Parlindungan menyebutkan bahwa DPD RI sangat konsen mengenai masalah kualitas air danau. Bukan hanya Danau Toba, tapi ada beberapa danau yang juga menjadi prioritas penangan.

"Ada 12 danau yang kritis saat ini, tetapi hari ini kita bicara soal Danau Toba. Sebab bebarapa waktu lalu presiden berbicara soal kawasan Danau Toba tentang pariwisata. Menko Maritim dalam pertemuan di medan beberapa hari lalu juga berbicara juga tentang kualitas air Danau Toba yang menyedihkan ini. Terakhir Gubernur Sumatera Utara sudah buat surat 3 hari yang lalu kepada Kementerian LHK untuk meminta bantuan ke pemerintah pusat," ungkap Palindungan.

Kepada pihak-pihak yang terkait dalam menangani pencemaran air Danau Toba yang penyebab utamanya itu adalah pakan ternak ikan itu diminta Parlindungan untuk segera bertindak. "Saya minta bapak dan ibu bertiga ini (tiga pembicara dalam diskusi -red), dari Pemprov , KLKH dan KKP, stoplah berwacana dan saya minta action," tegas Parlindungan.

Ditegaskan, kalau memang kapasitas produksi ikan dari kerambah jaring apung (KJA) di danau itu hanya 10 ribu ton/tahun, maka aturan itu harus dilaksanakan. Karena pemilik KJA di Danau Toba itu, sebagian besar, yaitu 70-60% milik dua perusahaan dan sisanya milik rakyat. 

"Ikan rakyat itu banyak orang, sedangkan perusahaan besar hanya dua. Tentunya disini harus segera diatasi dan saya pikir kita mendukung pak Gubernur Sumatera Utara sangat konsen masalah ini," ujar Parlindungan Purba.

Parlindungan juga menyebutkan beberapa solusi lainnya yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengurangi kadar bahan kimia pospat dalam pakan ikan. Karena yang menjadi penyebab utama pencemaran air danau itu adalah pospat yang terkandung dalam pakan ikan.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Lukmi Purwandari mengungkapkan KLHK sudah bekerjasama dengan LIPI dan DLH  Provinsi Sumatera Utara dan beberapa pakar untuk melakukan kajian terhadap kualitas air Danau Toba.

Kontributor terbesar penyebab pencemaran air Danau Toba tersebut adalah kegiatan budidaya ikan berupa KJA, yaitu 78% dan 22% dari kegiatan limbah domestik berupa air buangan dari hotel-hotel di sekitar danau dan limbah dari pemukiman penduduk.

Disebutkan, dari hasil penelitian tahun 2015, dikeluarkan Peraturan Gubernur Sumut yang menetapkan daya tampung danau Toba untuk budidaya perikanan sebesar 10.000 ton produksi ikan/tahun jadi batasannya harusnya dibatasi 10.000 ton ikan per tahun.

Pada tahun 2015 produksi ikan dari KJA  83.000 ton pertahun. Kemudian tahun 2016 sudah turun menjadi  62.023 ton/tahun. "Tahun 2017 data yang kami punya totalnya sudah 46.861 ton/tahun. Pada hal targetnya harus 10.000 ton/tahun," jelasnya.

Slamet Soebjakto menyebutkan bahwa KKP sudah membuat aturan dan sosialisasi terkait dengan juknis tata cara bagaimana budidaya ikan di KJA, khusunya di Danau Toba.

"Kita menetapkan pakan ikan khusunya,  pakan ikan rendah phospat , karena pakan ikan di daratan pada umumnya itu sekitar 1,5 sampai 2%. Kita mengingin di perairan umum itu adalah maksimum 1,2%.  Kenapa dibatasi?  Karena pospat adalah salah satu unsur bahan kimia yang bisa memicu pertumbuhan plankton yang menyebabkan penurunan kualitas air," jelas Slamet. 


Reporter: Syafril Amir