9 WNA Ditolak Masuk Bali, 2 Diantaranya dari Ukraina

9 WNA Ditolak Masuk Bali, 2 Diantaranya dari Ukraina

RIAUMANDIRI.CO - Sembilan warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Bali  sejak diterapkan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan. Dua di antara yang ditolak itu berasal dari Ukraina.

"Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022) yang dikutip dari Infopublik.

Jamaruli menjelaska,  penolakan terhadap masuknya orang asing tersebut, diatur dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Berdasarkan data yang disampaikannya, untuk WNA yang ditolak masuk sejak penerapan VOA itu tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022.

Dengan rincian, 8 Maret 2022 ada satu WNA asal Uzbekistan, 9 Maret 2022 ada tiga WNA dari Denmark dan Mauritius, 13 Maret ada dua WNA dari Belgia dan Yunani, 14 Maret ada satu WNA dari Denmark, dan 16 Maret 2022 ada dua WNA asal Ukraina.

Selain itu, sejak penerapan VOA, Jamaruli mengatakan belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum.

Menurut Jamaruli, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian, tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.

"Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda," katanya.

Hingga saat ini jumlah WNA yang sudah masuk ke Bali sejak pertama berlaku VOA yaitu terhitung sejak 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret WNA sebanyak 4.057 orang dari lima besar negara.

Adapun rincian WNA yang memanfaatkan VOA tersebut di antaranya dari Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354.

"Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya," kata Jamaruli.



Tags Wisata