IRT Ini Akui Pengembalian Barang Bukti oleh Kejari Pekanbaru Tidak Dipungut Biaya

IRT Ini Akui Pengembalian Barang Bukti oleh Kejari Pekanbaru Tidak Dipungut Biaya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tidak dipungut biaya atau gratis ternyata benar adanya. Selain itu, pengurusan persyaratan juga sangat mudah dan tidak berbelit-belit.

Demikian pengakuan Nuprida Yani E kala menerima pengembalian satu unit sepeda motor merek Honda Beat dari petugas pengelolaan barang bukti Kejari Pekanbaru, Selasa (29/1/2019) petang. Pengembalian itu dilakukan dengan diantar langsung ke kediaman ibu rumah tangga itu.

Dikisahkan warga Jalan Rindang Nomor 2 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya itu, sepeda motor itu pernah digunakan oleh seseorang yang bernama Rudi Mulyadi untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Seiring waktu, Rudi kemudian menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah.


Karena tidak terkait dengan kejahatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan bahwa sepeda motor dengan nomor polisi BM 6006 J itu dikembalikan ke Yani sebagai pemilik sahnya. Putusan itu dibacakan pada 14 Januari 2019 lalu.

Atas putusan tersebut, Yani kemudian mendatangi kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Setelah mengurus segala persyaratan, saat itu Yani ingin mengambil langsung sepeda motor tersebut.

Namun oleh petugas disampaikan, bahwa kendaraan tersebut akan diantar ke rumah Yani. "Mulanya saya ragu. Nanti kalau diantar ke rumah, tentu ada biaya lagi," ujar Yani.

Namun keraguan itu direspon oleh petugas barang bukti. Disampaikan, bahwa hal ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan Korps Adhyaksa Pekanbaru kepada masyarakat guna mendukung Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Ternyata benar. Sepeser pun saya tidak ada mengeluarkan uang. Sekarang saya telah mendapatkan kembali kendaraan saya," lanjut Yani dengan rasa bahagia.

Diakui Yani, pelayanan pengembalian barang bukti dengan diantar langsung seperti ini sangat membantu masyarakat. Apalagi dalam pengurusannya, persyaratannya sangat mudah dan tidak berbelit-belit.

"Apalagi saya baca di media, pelayanan pengembalian barang bukti ini bisa dilakukan secara online. Tentu ini sangat membantu sekali," kata wanita yang di rumahnya mengelola usaha pencucian sepeda motor dan karpet ini.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Dapot Dariarma menuturkan, bahwa pengantaran barang bukti secara gratis bukan slogan semata. Namun harus direalisasikan.

"Saya menekankan kepada anggota, jangan ada yang meminta atau menerima apapun dari masyarakat terkait pengembalian barang bukti ini," ujar Dapot dikonfirmasi terpisah.

Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini, hal ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, yang menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kita berharap WBK dan WBBM yang kita canangkan bisa terwujud. Termasuk dalam pengelolaan barang bukti," harap Dapot Dariarma.


Reporter: Dodi Ferdian