Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Segera Disidangkan

Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Dora Yandra tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Demikian dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis itu ke pengadilan.

Dora Yandra adalah pesakitan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan KONI pada cabor PABBSI Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2019. Di mana perkara tersebut ditangani Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Saat perkara masih dalam tahap penyidikan, Dora sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi tersebut kemudian penyidik memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 November 2021 lalu.

Dia akhirnya diamankan saat berada di sebuah tempat di Jalan Handayani Nomot 369 C Arengka Atas, Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (23/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, dia ditangkap Penyidik bersama anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.

Dia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, Penyidik berupaya melengkapi berkas perkaranya hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Tim JPU kemudian menyiapkan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan. Berkas perkaranya lalu dilimpahkan ke pengadilan. "Hari Jumat kemarin kami limpahkan berkasnya ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Nofrizal, Senin (14/2).

Saat ini, kata Nofrizal, JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu nantinya akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"JPU ada 4 orang, termasuk saya sendiri," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Meranti itu.

Sebagai informasi, PABBSI secara organisasi telah dibubarkan karena telah dipecah menjadi Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) dan Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI).

Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan desakan pemisahan ketiga cabang olahraga tersebut untuk memiliki federasinya masing-masing. Hal itu sesuai dengan aturan dari Federasi Angkat Besi Dunia (IWF).



Tags Korupsi