Lapor ke Satgas Jika Biaya Tes PCR Melebihi Tarif Maksimum

Lapor ke Satgas Jika Biaya Tes PCR Melebihi Tarif Maksimum

RIAUMANDIRI.CO - Bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing Covid-19, tes PCR diminta segera melapor kepada Satgas di daerah.

Sebab, pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan pada Oktober tahun 2021. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, sesuai SE Kemenkes tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000. Untuk  luar Pulau Jawa Bali Rp300.000.

"Agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, saya meminta seluruh dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini," kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (10/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dinkes setempat jelas Wiku, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," tegas Wiku.



Tags Corona