Pemberhentian Sementara Annas Maamun

Plt Gubri Akui Terima SK Presiden

Plt Gubri Akui Terima SK Presiden

PEKANBARU (HR)-Teka-teki seputar pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, akhirnya terjawab.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, angkat bicara dan mengakui telah menerima surat pemberhentian sementara Annas Maamun tersebut. Keputusan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Sudah, sudah saya terima hari Jumat lalu," ujarnya, Senin (20/4).

Dijelaskan Plt Gubri, Surat Keputusan Presiden tersebut berisi tentang pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur Riau, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Baru penonaktifan sementara saja. Kalau sudah ada keputusan tetap,
 baru bisa digantikan," terangnya lagi.

Sementara itu ketika ditanya kapan dirinya akan dilantik menggantikan posisi Annas Maamun, Andi Rahman, demikian panggilan akrabnya, mengatakan sejauh ini belum ada surat resmi dari presiden terkait hal itu.
"Belum ada kepastiannya, tunggu keputusan tetap dan surat dari presiden," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru saja disahkan, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilarang untuk tetap bertugas. Hal ini berbeda dengan UU Pemda sebelumnya yang memperbolehkan tetap bertugas hingga kepala daerah tersebut menjadi terdakwa.

Masih Terima Gaji
Sementara itu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji menerangkan, seiring dengan ditetapkannya pemberhentian sementara itu, maka Annas Maamun juga akan menerima konsekuensinya. Di antaranya, segala tunjangan dan fasilitas akan dihapus dan ditarik, kecuali gaji.

"Kalau sudah diberhentikan sementara sebagai kepala daerah oleh presiden, secara otomatis segala tunjangan dan fasilitas yang diberikan akan ditarik dan dihapus, kecuali gaji," terangnya.

Dijelaskan Dodi, tunjangan dan fasilitas-fasilitas yang diberikan tersebut, paling lambat dikembalikan Gubri Annas Maamun tiga bulan setelah SK pemberhentian sementara oleh Presiden berlaku.

"Memang tunjangan dan fasilitas yang dinikmati gubernur tidak serta merta ditarik dan dihapus setelah diberhentikan sementara. Tapi ada waktu tiga bulan setelah SK pemberhentian sementara ditandatangani Presiden," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Jumat kemarin, SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun telah diserahkan ke Pemprov Riau untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.

Hingga saat ini Gubri Annas Maamun masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, sebagai terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Bukan hanya itu saja, mantan Bupati Rohil dua periode tersebut saat ini juga jadi tersangka kasus suap pembahasan APBD Riau. (nur, rtc)