Project Manager Pembangunan di RSUD Bangkinang Diperiksa sebagai Tersangka

Project Manager Pembangunan di RSUD Bangkinang Diperiksa sebagai Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Emrizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam proyek bermasalah itu, Emrizal merupakan Project Manager.

Sebelumnya, dia dijemput paksa karena telah lebih 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. Emrizal diamankan saat berada di kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
 
Kemudian yang bersangkutan dibawa menuju Jakarta dan diserahterimakan kepada Tim Penyidik Pidsus dan Inteljen Kejati Riau, Selasa (1/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Kegiatan itu dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada pukul 07.00 WIB, dengan menggunakan pesawat udara, Emrizal langsung dibawa menuju Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, Emrizal yang dikawal ketat tim gabungan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.


Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jaja Subagja, Wakil Kajati (Wakajati), Hutama Wisnu, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Pidsus Tri Joko.

Lalu, Emrizal digelandang menuju Kantor Kejati Riau. Di sana, dia langsung berhadapan dengan Tim Penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Usai diperiksa, status Emrizal berubah dari saksi menjadi tersangka. Penyematan status itu dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara.

Emrizal kemudian dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Sekitar pukul 22.15 WIB, Emrizal yang telah mengenakan rompi tahanan warna oren, digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Saat ini, penyidik berupaya melengkapi berkas perkaranya. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

"Hari ini (kemarin, red), kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial EM," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Senin (7/2/2022).

Dikatakan Rizky, Emrizal diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru tempat dia ditahan. Kata Rizky, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Emrizal beberapa hari yang lalu. Namun hal tersebut sempat tertunda.

Hal ini, lantaran pada saat akan dimintai keterangan tersangka belum didampingi penasehat hukumnya. Karena sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP menerangkan tersangka wajib didampingi
pengacara jika ancaman hukuman pidana mati atau ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun kini, katanya, tersangka menunjuk penasehat hukumnya dari Kantor Boy Gunawan Law Office and Associated. "Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara tersangka," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu.

Dalam perkara ini, Emrizal menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang telah menyandang status yang sama.

Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

Lalu, Surya Darmawan yang menyandang status tersangka pada Kamis (27/1) kemarin. Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu juga beberapa kali mangkir.



Tags Korupsi