Warga Malaysia Tetap Diancam Hukuman Mati

Sabu Senilai Rp180 M Dimusnahkan

Sabu Senilai Rp180 M Dimusnahkan

PEKANBARU (HR)-Plt Gubernur Riau bersama jajaran Polda Riau, memusnahkan 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp180 miliar. Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, bertepatan dengan Apel Deklarasi Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba dan Gerakan Anti Narkoba, Senin (20/4).

Dalam sambutannya, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman yang bertindak selaku inspektur upacara mengatakan, para pengguna narkoba merupakan orang yang sakit, dan perlu diperhatikan dan direhabilitasi.

"Tugas kita untuk menyelamatkan mereka, pecandu narkoba itu bukanlah orang jahat, justru sebaliknya tugas kita bagaimana merebilitasinya," ujarnya.

Ditambahkannya, peredaran narkoba saat ini berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Sebab narkoba sudah merasuki semua kalangan, mulai dari orangtua, hingga anak-anak yang notabene adalah penerus bangsa.
Di Provinsi Riau sendiri, kekhawatiran akan narkoba memang sudah seharusnya menjadi perhatian serius oleh semua unsur terkait. Tak terkecuali pemerintah dalam menangkal pengaruh narkoba di kalangan PNS.

"Dari data 2014, dimana Riau telah menempati urutan ke tujuh di Indonesia dengan jumlah 958 kasus. Jumlah kasus itu dikhawatirkan bisa saja terus bertambah jika pencegahan tidak dilakukan secara dini dan serius. Akan kita tutup semua jalur-jalur tikus yang bisa dilalui oleh pengedar. Tentunya dengan bekerja sama dengan aparat keamanan," ungkap Plt Gubri.

Sementara itu, Wakapolda Riau Kombes Abdul Gofur mengatakan, kerja keras dari aparat keamanan patut diapresiasi, dan ke depan akan semakin ditingkatkan pengawasan terutama dititik-titik rawan yang bisa dilalui oleh pengedar. Seperti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, petugas juga telah mengamankan Nhk, seorang warga negara Malaysia.

"Pelaku sudah diamankan, kita akan terus tingkat keamanan untuk menghambat masuknya peredaran narkoba di Riau," kata Wakapolda.

Dari pantauan di lokasi acara, dari total 4,6 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, terdapat sekitar 93 bungkus plastik berukuran setengah kilogram lebih. Kemudian masing-masing bungkus dilarutkan ke dalam tong yang sudah berisi air dan dan diaduk. Pelaku pengedar sabu dari Malaysia juga dihadirkan saat pemusnahan. Dengan menggunakan sebo, pelaku tampak lesu disaksikan dan ditanya oleh Plt Gubri, dan Wakapolda.
Setelah pemusnahan, Plt Gubernur Riau dan Polda Riau menandatangani nota kesepakatan terkait penanggulangan narkoba di Riau.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti," sebut Hermansyah.

Ditambahkannya, meski sudah tertangkap tangan, Nhk bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Warga negara Malaysia tersebut mengaku tidak mengetahui jika dua koper yang dibawanya dari Malaysia berisikan sabu-sabu.

"Pengakuan NHK, ia dibayar oleh seseorang di Malaysia yang menyebut koper itu berisi pakaian yang dipesan oleh warga Indonesia yang berdomisili di Palembang," ujar Hermansyah.

Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sindikat jaringan internasional ini dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia, melalui Interpol. "Masih kita telusuri. Kendalanya adalah tersangka tidak kenal kepada siapa barang itu akan dikirimkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Hermansyah, tersangka dijerat pasal maksimal dengan ancaman hukuman mati. "Pasalnya adalah 112 ayat (2) juncto Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika. Dimana tersangka terancam hukuman mati," pungkas Hermansyah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nhk, Freedy Nainggolan, mengatakan, kliennya merupakan orang suruhan. "Kepada NHK, orang itu menyebutkan bahwa pemesannya adalah WNI yang pernah menetap di Malaysia," jelasnya.

Terkait barang haram tersebut, kata Freedy, kliennya tidak mengetahui apa isinya. "Tersangka sampai kini membantah kalau ia tahu apa isi barangnya. Koper itu digembok dan orang yang menyuruh mengirim itu melarang Nhk untuk membukanya. Bahkan saat digrebek waktu lalu, Nhk tetap kukuh tak mau membukanya sampai akhirnya dibuka paksa oleh petugas," terang Freedy.

NHK, sambung Freedy, memiliki hak ingkar atas barang tersebut. Meski demikian, WNA ini tetap bisa disangkakan pasal sesuai temuan dan bukti dari Kepolisian.

"Kita akan berusaha membela hak hukum tersangka, meski ada kemungkinan dirinya bisa menadi salah satu jadi tersangka dengan hukuman mati, lantaran jumlah sabu yang dibawanya sangat besar," tutup Freedy. (nur, dod)