Sikat APBDes 2018, Mantan Kades Baran Melintang Dituntut 2 Tahun Penjara

Sikat APBDes 2018, Mantan Kades Baran Melintang Dituntut 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Penti Kurniawan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2018. Untuk itu, mantan Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kepulauan Meranti itu dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya, Supri. Dia adalah mantan Kaur Keuangan di desa tersebut.

Tuntutan pidana itu dibacakan Srimulyani Anom selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/1) kemarin. Jalannya sidang dengan mekanisme virtual.


Di hadapan majelis hakim, JPU menilai, Penti dan Supri terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Penti Kurniawan dan terdakwa Supri dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Anom.

"Membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan," sambung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Meranti itu.

Terhadap Penti, JPU mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan," terang JPU.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Adapun jadwalnya adalah pekan depan.

Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018.

Selanjutnya, ada juga satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

Dalam pengusutannya, pihak kepolisian menemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jawaban di dalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019. SPJ itu disusun oleh Bendahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

Modus perbuatan kedua terdakwa itu yakni, membuat dana belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, hasil uang korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan surat keterangan ganti rugi nomor reg: 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT.005/RW.001 Dusun I Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau dengan luas kurang lebih 17250 M persegi.



Tags Korupsi