Agar Kepala Daerah Tak Lagi Korupsi, Ini Saran Profesor Djohermansyah Djohan

Agar Kepala Daerah Tak Lagi Korupsi, Ini Saran Profesor Djohermansyah Djohan

RIAUMANDIRI.CO – Berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, sejak kepala daerah dipilih secara langsung tahun 2005 hingga saat ini, sudah 441 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibui karena kasus korupsi. Kasus terbaru adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Jika dibandingkan dengan jumlah daerah otonom yang ada di Indonesia saat ini sebanyak 542 daerah, maka jumlah kepala daerah yang terjerat kasus hukum karena tindak pidana korupsi sangat tinggi. Jumlahnya sangat besar secara statistik.

“Ada sesuatu yang salah dalam pilkada. Kesalahan lebih pada sistem. Ini bukan lagi soal oknum, tapi sistem. Sistem pilkada berbiaya mahal harus diperbaik. Jika tidak, akan terus terjadi kepala daerah yang terseret kasus korupsi ini, tinggal menungu gilaran saja,” kata Presiden Institut Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan dalam percapakan dengan media ini, Sabtu (8/1/2022).

Sebab menurut guru besar IPDN tersebut, dengan pilkada berbiaya sekarang ini sulit bagi kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi. Karena mereka mengeluarkan biaya yang begitu besar saat maju menjadi calon kepala daerah.

Prof. Djo menggambarkan, untuk maju menjadi calon bupati mengeluarkan dana hingga Rp40 miliar, wali kota Rp60-70 miliar dan untuk gubernur berkisar Rp100 sampai 200 miliar. Mereka mendapatkan dana itu melalui sponsor, cukong dan dana sendiri.

Sementara gaji yang mereka terima setelah menjadi kepala daerah sangat kecil dan mustahil untuk bisa mengembalikan modal saat ikut pilkada. Gaji seorang bupati dan wali kota hanya sekitar Rp5-6 juta dan gubernur Rp9 juta.

“Tentu bagi mereka yang terpilih menjadi kepala daerah berkeinginan untuk mengembalikan modalnya. Kalau dari gaji yang mereka terima suatu hal yang tidak mungkin. Sementara anggaran yang mereka kelola ada yang di atas Rp1 triliun. Jadi mereka tergoda. Paling strategis untuk mengembalikan modal adalah bermain dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan jual beli jabatan,” kata mantan Penjabat Gubernur Riau itu.

Sepanjang sistem belum diperbaiki, pakar otonomi daerah itu mengkhawatirkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah akan terus terjadi. Apalagi dalam menghadapi tahun politik, yaitu pemilu dan pilkada pada tahun 2024 mendatang. Mereka perlu dana untuk ikut pemilu dan bahkan ikut pilkada untuk periode kedua.

Agar tidak ada lagi kepala daerah ditangka KPK karena melakukan korupsi pada masa mendatang, Djohermansyah menyampaikan beberapa solusi. Pertama, sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diperbaiki, jangan berbiaya mahal.       

Jika pilkada tetap dilakukan secara langsung, maka beban biaya yang dikeluarkan para calon ditanggung oleh negara. Apakah itu untuk membayar mahar, biaya kampanye dan kebutuhan lainnya ditanggung negara.

“Inilah adalah konsekuensi yang harus ditanggung negara jika ingin tetap menggunakan sistem pilkada langsung yang kita tiru dari barat itu. Demokrasi kita musyawarah dan mufakat,” kata Djohermansyah.  

Atau menurut Djohermansyah dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD, tetapi harus diawasi secara ketat oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika pilkada lewat DPRD, para calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar dan gampang diawasi. Cukup mengawasi anggota DPRD, tidak seperti pilkada langsung yang harus mengawasi jutaan orang,” kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Kedua yang harus diperbaiki menurut Djohermansyah adalah sistem penggajian kepala daerah. Gaji yang mereka terima saat ini sangat tidak rasional dan ini sudah berlangsung lama sekali.

“Jadi perlu dilakukan rasionalisasi gaji kepala daerah ini. Sebelum pilkada langsung besar gaji kepala daerah ini tidak pernah dinaikkan. Bahkan ada kepala daerah yang merasa kaget setelah mengetahui besar gaji yang mereka terima, seperti Bupati Banjarnegara,” kata Djohermansyah.

Ketiga menurut Djohermasyah yang perlu diperbaiki adalah sistem penegakan hukum bagi kepala daerah yang melakukan korupsi. Hukumannya harus diperberat agar menimbulkan efek jera bagi kepala daerah.

“Kalau bisa menimal dengan pidana penjara 20 tahun, dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian hak-hak politiknya dicabut dan dimiskinkan dengan menyita harta kekayaannya. Kan ada juga yang sudah bebas menjalani hukuman malah ikut pilkada lagi dan terpilih. Jadi harus dicabut hak-hak politiknya,” tegas Djohermansyah Djohan.    



Tags Pilkada