Hakim Tolak Gugatan Prapid Andi Andi Putra, KPK Lanjutkan Penyidikan Gugatan Suap Izin HGU

Hakim Tolak Gugatan Prapid Andi Andi Putra, KPK Lanjutkan Penyidikan Gugatan Suap Izin HGU

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Andi Putra. Itu dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi nonaktif itu ditolak Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Putra adalah pesakitan dugaan korupsi, karena diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Selain menyandang status tersangka, Andi Putra juga telah dilakukan penahanan.

Tidak terima kondisi tersebut, Andi Putra mencoba mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.


Seiring proses persidangan, ternyata gugatan praperadilan Andi Putra ditolak hakim. Hal ini kemudian diapresiasi oleh KPK.

"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/12).

Disebutkan Ali, putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam pertimbangannya hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang (UU) Tipikor maupun UU KPK. 

"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra, red) adalah sah dan berdasar atas hukum. Sehingga tindakan termohon (KPK, red) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," sebut Ali Fikri.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya memungkasi.

Diketahui, Andi Putra dipastikan masih lama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hal itu seiring dengan telah diperpanjangnya masa penahanannya.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yakni terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.

Kebijakan itu diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya.

Selain Andi Putra, perkara ini juga menjerat Sudarso. Proses penyidikan terhada General Manager PT AA itu telah rampung, dengan ditandai lengkapnya berkas perkaranya.

Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Jumat (17/12) kemarin.

Terhadap Sudarso, Tim JPU melanjutkan proses penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke pengadilan. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir. 

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan 
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Nasional