Kasus Sengketa Tanah Bermunculan di Daerah Calon Ibu Kota Negara Indonesia Baru

Kasus Sengketa Tanah Bermunculan di Daerah Calon Ibu Kota Negara Indonesia Baru

RIAUMANDIRI.CO - Keputusan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, tepatnya Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), munculkan sejumlah kasus sengketa tanah.

"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, Jumat (10/12/2021) dikutip dari Indozone.

Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas banyak bermunculan khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.


Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.

"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ujar Tri Joko.

Diketahui, saat ini Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak tangani perkara sengketa tanah semenjak Kecamatan Sepaku menjadi wilayan IKN Indonesia yang baru.

Padahal, sebelumnya masyarakat tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," katanya pula.

Sepanjang 2020, PN Kelas II Penajam  menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah ini.

Untuk 2021, hanya 5 gugatan tanah yang ditangani dan tiga di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.

Sebagian besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, dan gugatan belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan ibu kota negara.



Tags Nasional