Massa Segel Rektorat UNRI! Pimpinan Tak Mau Sanksi Syafri Harto

Massa Segel Rektorat UNRI! Pimpinan Tak Mau Sanksi Syafri Harto

RIAUMANDIRI.CO - Mahasiswa UNRI resmi menyegel kantor Rektor Aras Mulyadi. Hal itu sebab desakan menjatuhkan sanksi terhadap Syafri Harto, Dekan Fisip yang menjadi tersangka pelecehan seksual tak dikabulkan.

Wakil Rektor I UNRI, Nur Mustafa beralasan proses penyelidikan terhadap tersangka sudah dilakukan oleh pihak kampus. Sedangkan tuntutan massa tak bisa serta merta dikabulkan karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan demi menghindari masalah di kemudian hari.

"Sudah berjalan (proses penyelidikan). Dan ada ketentuannya kalau mau menjatuhkan sanksi. Ketika kita nanti langsung-langsung saja mengabulkan keinginan mencopot dekan, rektor akan bermaslaah nantinya," ujarnya mewakili Aras yang diketahui tengah berada di Jakarta kepada demonstran, Senin (6/11/2021).


"Saya sebagai orang tua, percayalah. Proses sedang berjalan. Korban juga sudah kita perhatikan. Sudah kita lakukan semua tuntutan-tuntutannya. Hanya sekali lagi, perlu ada tahapan  Tidak bisa kita putuskan begitu saja," tambahnya.

Massa yang geram akibat tuntutannya tak terpenuhi untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto, sebab hingga kini masih berkeliaran dan menduduki jabatan fungsional, meringsek masuk ke dalam gedung rektorat.

"Kami mau tindakan tegas rektorat. Kita tidak mau lagi mediasi. Kita cuma mau satu, sanksi administratif untuk dekan. Kita tidak perlu membacakan tuntutan. Karena jawabannya sudah pasti, rektorat tidak mau. Kami terpaksa menyegel rektorat ini," ujar Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI, Sandi Purwanto.

"Tidak ada jawaban kawan-kawan. Tidak ada jawaban!" teriaknya.

Sebelum akhirnya ratusan mahasiswa masuk dan menyegel kantor Aras, sempat terjadi cekcok dan aksi dorong-dorongan antara demonstran dengan petugas keamanan kampus. Situasi ricuh.

Hingga berita ini ditulis, mahasiswa tetap menduduki gedung rektorat dan berjanji akan melakukan aksi susulan hingga tuntutan benar-benar dikabulkan.