Korban Kecewa Kasus Indosurya Mandek di Kejagung

Korban Kecewa Kasus Indosurya Mandek di Kejagung

RIAUMANDIRI.CO - Korban Koperasi Indosurya mengaku kecewa karena apabila sebelumnya kasus sempat mandek di Mabes Polri, namun setelah "demo pocong" viral di media, kasus berjalan kencang dan limpah ke kejaksaan.

Namun di kejaksaan Agung kasus itu masih dinyatakan P19. Sudah 2 kali berkas perkara dilimpahkan Mabes POLRI tapi selalu dikembalikan kejaksaan ke kepolisian dan minta memenuhi petunjuk.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menilai maraknya oknum aparat penegak hukum mempersulit masyarakat untuk mendapat keadilan.


"Pidana penipuan massal yang dilakukan terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun rupiah tidak kunjung P21 oleh Kejagung, namun infonya perkara terhadap Advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan InCracth mau disidangkan kembali oleh Kejaksaan. Bagaimana masyarakat mau menilai kejaksaan bersih." ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co, Senin (6/12/2012).

H, korban Indosurya yang dirugikan puluhan miliar rupiah mengatakan, "Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang gencar mendorong kasus Indosurya. Saya jadi klien LQ setelah menghubungi di nomor 0817-489-0999. Berkat perjuangan LQ melalui demo pocong, berkas mandek di Mabes sudah berjalan sejak April 2021, namun kini jelas mandek di Kejagung. Sulitnya mencari keadilan." ujarnya.

Korban Indosurya lainnya, inisial D menyatakan kekecewaannya. "Kenapa negara bisa kalah sama penjahat kerah putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan ponzi scheme, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan. Ini Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup. Jaksa Agung Burhanudin tolong, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandek di pemenuhan berkas." terangnya.

Adi Priyono selaku pelapor LP Indosurya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap mandeknya kasus Indosurya di Kejaksaan Agung, "Sudah 2 kali, paling sedikit berkas itu bolak balik, SPDP kan ada waktunya jadi jelas bolak baliknya berkas Perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana Penipuan dan perbankan," tegasnya.***



Tags Hukum