Ini Alasan Hamdani Dicopot dari Kursi Ketua DPRD Pekanbaru

Ini Alasan Hamdani Dicopot dari Kursi Ketua DPRD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengumumkan Hamdani tidak lagi menjabat kursi Ketua DPRD.

Pemberhentian itu diparipurnakan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I (kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2021/2022.

Paripurna tersebut khusus Pengumunan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS SIP masa jabatan 2019-2024.


Paripurna berlangsung Selasa (2/11), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.

Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan Hamdni diberhentikan lantaran terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.

Putusan BK DPRD Kota Pekanbaru dibacakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari.

Usai dibacakan, pimpinan rapat yakni Ginda Burnama meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. 32 anggota yang hadir serentak menyetujui hal tersebut.

Usai paripurna, pimpinan rapat paripurna Ginda Burnama menyebut bahwa hasil paripurna hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.

"Administrasi dijalankan, tembusannya disampaikan ke Gubernur Riau tapi melalui Walikota Pekanbaru," kata Ginda Burnama.

Hamdani dianggap tidak sebagai ketua terhitung sejak hari ini. Selanjutnya, Hamdani tidak bisa lagi mengambil keputusan ditingkat pimpinan.

"Secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi (ambil keputusan). Tapi secara status mungkin masih pimpinan, tapi tidak punya hak untuk mengurus ditingkat pimpinan atau yang lain," jelasnya lagi.

Disiunggung soal jika Gubernur Riau menolak putusan Paripurna tersebut, Ginda tak berkomentar banyak. 

"Itu urusan nanti," singkatnya.