Status HPT Mahato Kanan Ditingkatkan

Status HPT Mahato Kanan Ditingkatkan

PASIR PENGARAIAN (HR)- Sebanyak 3.700 hektare dari 21 ribu hektare luas lahan Hutan Produksi Terbatas di Mahato Kanan statusnya akan ditingkatkan menjadi areal konservasi satwa oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini dinas tersebut tengah menyiapkan beberapa opsi.

Dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Srihardono, melalui Anuar Sadat, Kabid BUPPH, Jumat (17/4), peningkatan status ini menindaklanjuti hasil konsultasi publik yang dilakukan bersama pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau belum lama ini.

Dalam konsultasi publik tersebut BKSDA Provinsi Riau, meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu membuat beberapa opsi terkait peningkatan status HTP Mahato Kanan menjadi kawasan konservasi ikan Arwana. Peningkaran status ini tanpa melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk menguatkan peningkatan statusnya, BKSDA menyuruh kita melengkapi persyaratan dan kajian teknis terkait kewenangan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika semua opsi yang dibutuhkan sudah selesai, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Rohul, untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan RI melalui BKSDA Riau,” terang Anuar Sadat.

Menurut Anuar Sadat, peningkatan status HPT menjadi lahan konservasi dilakukan karena hutan yang ada di kawasan perkembangbiakan ikan Arwana, tepatnya di Rawa Seribu sudah habis dibabat menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sekelompok orang.

"Jenis ikan Arwana Mahato ini nomor dua terbaik di Indonesia. Justru statusnya kita tingkatkan menjadi kawasan konservasi dengan luas 3.700 hektare,” ujarnya.

Untuk mengamankan kawasan HPT Mahato Kanan dari aksi perambah kata Anuar Sahadat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, telah turun ke lapangan bersama UPTD untuk mengawasinya.
“Polhut bersama UPTD selalu turun ke lapangan untuk mengamankannya,” katanya.(gus)