Mabuk Tuak, Pria di Kandis Tampari Anak Pacarnya

Mabuk Tuak, Pria di Kandis Tampari Anak Pacarnya

RIAUMANDIRI.CO - Tim Reskrim Polsek Kandis telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami CJB. Pria berinisial KW diduga pelaku.

Penganiayaan terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

"Pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB telah datang seorang perempuan atas nama OM melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada Kamis 30 September 2021 di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80," kata Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi, Sabtu (2/10/2021).


Kejadian berawal, kata Kapolsek Kandis, ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Video Call dari KW dengan memperlihatkan bahwa anaknya CJB umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW dengan cara menampar di bagian kepala, tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.

Atas perbuatan KW tersebut, pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikhawatirkan KW juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya, karena sebelumnya KW orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban. Selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja dan disarankan menjumpai  saksi I untuk mendampingi pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, 01 Oktober 2021, Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1.

Sesampainya di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus sampai dengan September.

Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja.

Kemudian terhadap korban segera dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma baik secara fisik dan mental.

Selanjutnya terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.