BPK Periksa LKPD

Bupati Kembali Ingatkan SKPD Kooperatif

Bupati Kembali Ingatkan SKPD Kooperatif

BENGKALIS (HR) – Senin (30/3) lalu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bengkalis 2014 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi Riau untuk diverifikasi guna mendapatkan opini.

Sebagai tindaklanjut dan bagian dari tahap verifikasi dimaksud, selama sebulan terhitung 6 April lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan.

Berkaitan itu  dan meskipun telah disampaikan saat entry meeting 6 April lalu, Bupati Bengkaklis H Herliyan Saleh kembali mengingatkan agar seluruh Kepala Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) maupun pejabat dan staf lainnya yang berkenaan dengan pemeriksaan tersebut untuk kooperatif.

“Harus dapat memberikan pelayanan terbaik, agar proses pemeriksaan terlaksana dengan optimal. Sampaikan setiap data, dokumen, ataupun informasi yang diperlukan. Baik itu yang bersifat primer maupun sekunder. Setiap saat senantiasa harus siap dan siaga di tempat serta mudah dihubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan tim pemeriksa,” pesan Bupati, mengingatkan kembali.

Pesan itu disampaikan Herliyan saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional, Jum’at (17/4). Selain Sekretaris Daerah H Burhanuddin dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bengkalis itu juga dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bengkalis.

Pesannya itu, kata Herliyan, mesti menjadi perhatian dan diindahkan seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis. Khususnya  Kepala SKPD. Sebab kata Bupati, opini penilaian terhadap LKPD 2014 yang diperkirakan diberikan pada akhir Mei mendatang, juga merupakan visualisasi kinerja seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis.

Di bagian lain Bupati mengemukakan, dengan berbagai perbaikan kinerja yang dilakukan, opini yang diperoleh dari hasil verifikasi terhadap LKPD tahun 2014 ini, diharapkan lebih baik dari LKPD tahun 2013.

“Jika terhadap LKPD tahun 2013 Kabupaten Bengkalis memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP), maka untuk LKPD 2014 opini yang didapatkan diharapkan benar-benar WTP, yaitu WTP tanpa DPP,” ujarnya. (man)