Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN

RIAUMANDIRI.CO – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan tiga BUMN dengan cara meleburkan perusahaan ke dalam perusahaan BUMN lain. Keputusan itu ditetapkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan Kepala Negara.

Langkah itu, alasannya, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, termasuk bahan pangan.

Adapun perusahaan yang mengalami peleburan adalah PT Bhanda Ghara Reksa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021, Bhanda Ghara Reksa dileburkan ke dalam PT Perdagangan Indonesia (PPI).


"Perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (PT) Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (PT) Perdagangan Indonesia (PPI)," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut dikutip, Senin (20/9/2021).

Bhanda Ghara Reksa sendiri didirikan sejak 1976 melalui PP Nomor 26 di tahun yang sama. Perseroan memang awalnya difokuskan ke klaster pergudangan. Sementara, PPI didirikan melalui PP 38 tahun 1971 tentang pengalihan perusahaan negara (P.N) cipta niaga menjadi perseroan.

Kedua, PT Pertani dileburkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Keputusan ini ditetapkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Sang Hyang Seri masuk dalam anggota Holding BUMN Pangan.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) melalui PP Nomor 99 Tahun 2021.