Dewan: Plt Kepala Desa Jangan Struktural Kecamatan

Dewan: Plt Kepala Desa Jangan Struktural Kecamatan

TEMBILAHAN (HR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, mendesak agar dana desa segera digunakan dan penunjukkan pelaksana tugas kepala desa jangan berasal dari struktural kecamatan.

"Hal ini telah kita sampaikan pada saat hearing. Pada prinsipnya baik itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan sependapat dan siap melaksanakan rekomendasi dari Komisi I," ungkap  Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said, Kamis (16/4).

Dikatakan, mengingat sekarang sudah memasuki triwulan pertama dan masa jabatan kepala desa sudah habis, sehingga ia perlu  menegaskan kembali ke pemerintah daerah segera menggunakan dana desa sesuai tahapan yang dibuat, serta usulan 20 pegawai negeri sipil dari struktural kecamatan yang ditunjuk sebagai Plt kepala desa  dapat dievaluasi kembali BPMPD dan BKD Inhil.

"Dari 96 desa, ada 20 Plt kepala desa yang ditunjuk berasal dari struktural kecamatan, inilah yang tidak Komisi I hendaki. Sedangkan yang kita ingin Plt yang ditunjuk harus angkat kopor atau harus tinggal di desa," jelasnya. Selanjutnya, ia juga meminta tak hanya Plt kepala, tetapi juga berlaku kepada para pendamping desa agar siap standby di desa.

"Pendamping desa tugasnya sebagai pendamping pemberdayaan bukan pendamping proyek. Untuk itu, jika ada pendamping desa yang mengundurkan diri atau double job, BPMPD Inhil segera mencarikan penggantinya," tegasnya. (mg3)