Jual Barang Curian di PJBO, Komplotan Maling Diciduk

Jual Barang Curian di PJBO, Komplotan Maling Diciduk

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komplotan maling diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan pada Senin (23/8). Para komplotan itu tak berkutik saat polisi berpakaian preman menciduk mereka.

Komplotan berjumlah tiga orang pria itu ditangkap dengan cara 'undercover'. Polisi menyamar sebagai pembeli laptop hasil curian yang dijualnya lewat situs PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).

Identitas ketiga pelaku itu ialah BH (23) berperan sebagai pelaku pencurian, dan rekannya ZS (20) dan IB (27) yang berperan sebagai penadah hasil barang curian.


"Anggota menanyakan barang tersebut didapat dari mana, tersangka mengaku dapat dari tersangka BH yang saat itu stanby di jarak 500 meter dari TKP," terang Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Selasa (6/9).

Usai diinterogasi, tersangka pencurian mengambil sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, Roby Anugrah yang merupakan seorang asisten dosen.  

"Tidak hanya sepeda motor, tetapi notebook korban juga ikut diambil," jelasnya.

Pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Rajawali Sakti, Gang Saudara, Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Senin (23/8).

Kronologisnya, pagi itu korban hendak berangkat kerja, dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada. Ia juga melihat notebook yang ia letakan di meja ruang tengah rumah juga sudah tidak ada.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan, kita langsung lakukan penyelidikan," terangnya.

Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 D Tracker biru, satu lembar STNK sepeda motor tersebut, satu unit notebook HP 14S beserta charger dan mouse, satu buah tas ransel hitam, dan satu buah kotak handphone Vivo Y19.

Hasil penyelidikan, tersangka BH juga melakukan pencurian di tempat lainnya. Ia juga melakukan hal yang sama pada awal Agustus 2021 kemarin.