Dampingi Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Pekabaru, Kajari: Kita Tidak Mau Jadi Bumper

Dampingi Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Pekabaru, Kajari: Kita Tidak Mau Jadi Bumper

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak ingin menjadi bumper bagi pihak terkait yang berniat untuk menyelewengkan anggaran Covid-19. Meskipun dalam pelaksanaanya, Korps Adhyaksa itu bertugas melakukan pendampingan dan pengawalan.

Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, pihaknya mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk fokus dalam pendampingan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Selama melalui prosedur yang benar, pemerintah daerah diminta tak perlu takut membelanjakan. 

Menurut Kajari, pendampingan dinilai bisa menghilangkan keragu-raguan dalam penggunaan alokasi dana Covid-19.


"Kita diperintahkan untuk mendampingi penggunaan anggaran covid. Selama ini kan masih ada yang ragu," ujar Kajari Teguh didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel dan Kasi Intelijen Lasargi Marel, Selasa (7/9).

Dikatakannya, proses pendampingan akan dilakukan oleh Seksi Datun. Sementara pengawalan akan dilakukan oleh Seksi Intelijen. "Supaya tidak ragu," sebut mangan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Meski mendapat pendampingan dan pengawalan, kata Kajari, bukan berarti pihak terkait bisa kerja seenaknya sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan. Jika terjadi, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan.

"Kita tidak mau dijadikan bumper. Artinya, pelaksanaan dan penyaluran harus benar," tegas Kajari.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden RI Joko Widodo bahwa penegakkan hukum juga penting untuk dimulai dari hulu, yakni melalui pencegahan.

"Intinya, Pak jokowi inginnya pencegahan. Jangan dibiarkan, jadi tidak dibiarkan orang bermasalah dulu. Sehingga tidak terjadi kerugian negara," sebut dia.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kota Pekanbaru. Yang mana, Bansos tersebut berupa barang (sembako) yang diserahkan kepada masyarakat, dalam rangka penanganan Covid-19.

Adapun jumlahnya, sebanyak 30 ribu paket sembako. Dengan nilai Rp235.844 per paket atau Rp221.778 setelah dipotong pajak.

Pengadaan bansos tersebut dikerjakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Dimana, organisasi perangkat daerah (OPD) itu bersama Perum Bulog Wilayah Riau Kepri, melakukan perjanjian kontrak/ kerja. Hal ini, tertuang dalam surat Nomor 027/RSDM-PL-COVID/Sembako/08 tanggal 22 Mei 2020. 

Adapun nilai kontraknya sebesar Rp7.075.320.00. Pengadaan sembako tersebut, berupa beras premium, minyak goreng, sarden dan mie instan.

Kegiatan pengadaan itu dinyatakan telah selesai 100 persen. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan telah dibayar lunas berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04608/SP2D/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp7.459.320.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan bayar dalam pengadaan sembako itu. Kelebihan bayar itu sebesar Rp1.366.531.200,00. Dengan rincian kelebihan bayar sebesar Rp45.551,04 per paket.

Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Wali Kota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala DPP Pekanbaru untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada Perum Bulog Wilayah Riau dan Kepri sebesar Rp1.366.531.200,00, dengan menyetor ke kas daerah.

Disinggung hal ini, Kajari Teguh Wibowo
mengaku akan mencari tahu mengenai kebenaran temuan BPK Perwakilan Riau itu.

"Kebetulan saya baru di sini. Tapi nanti kita lihat, apakah sudah masuk laporan (temuan) itu atau belum," tegas Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo.



Tags Corona