Selewengkan APBDes Bunut TA 2018, Oknum Kades Dijebloskan ke Tahanan

Selewengkan APBDes Bunut TA 2018, Oknum Kades Dijebloskan ke Tahanan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pelalawan menjebloskan salah seorang oknum kepala desa ke sel tahanan. Sang kades menyandang status tersangka karena diduga melakukan korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Tersangka dimaksud adalah Edi Maskur. Dia adalah Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan.

Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Satreskrim Polres Pelalawan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.


"Pada hari ini (kemarin,red), kita telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM, Kades Merbau berikut dengan barang bukti dari penyidik Polres Pelalawan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpiana Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sumriadi, Selasa (31/8).

Dikatakan Sumriadi, pelaksanaan tahap II itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Oleh JPU, lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

"Sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2021," kata Jaksa yang akrab disapa Udo Adi itu

Dia kemudian memaparkan alasan penahanan tersangka. Menurut Sumriadi, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Ke depannya (berkas perkara) segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," imbuh Sumriadi.

Diketahui, Edi Maskur menyandang status tersangka karena diduga melakukan korupsi penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut TA 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650 juta.

Akibat perbuatannya, disinyalir timbul kerugian negara sebesar Rp573.022.000. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Sumriadi.



Tags Korupsi