Komisi IV DPR RI Minta KLHK Perkuat Program Kemasyarakatan pada Masa Pandemi

Komisi IV DPR RI Minta KLHK Perkuat Program Kemasyarakatan pada Masa Pandemi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat program kemasyarakatan di masa pandemi Covid-19, seperti dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial.

"Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan dalam program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan," bunyi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani, Kamis (26/8/2021).

Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dan isu-isu aktual bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Berkenaan dengan antisipasi terhadap segala situasi menghadapi Covid-19, Siti menyampaikan arahan Presiden Jokowi agar postur anggaran tetap memakai asumsi kondisi sulit, termasuk refocusing anggaran. Kebijakan ini tetap berpegang pada sejumlah pakem, di antaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.

Dengan demikian, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI. Akan kami perhatikan untuk ditindaklanjuti, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan," kata Siti yang diawal paparannya menyampaikan bahwa kementerian yang dipimpinnya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut sejak tahun 2017.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan bahwa Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Semuanya harus bersikap menghadapi ketidakpastian dan menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.

“Hal ini menjadi tantangan besar. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK dan BRGM untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Komisi IV DPR RI mengapresiasi atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK tahun 2020. Realisasi PNBP KLHK Tahun 2020 sebesar Rp5,6 T atau 106,6 % dari estimasi yang ditetapkan sebesar Rp4,747 T.

“Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara,” kata Sudin.

Realisasi belanja KLHK TA 2020 sebesar Rp7,196 T atau 93,96% dari alokasi anggaran Rp7,658 T. Sedangkan, realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen melakukan optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2021, agar lebih baik dari tahun 2020.

Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar Rp7,120 T. Komisi IV DPR menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar Rp.6,369 T. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 700 M.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan dalam program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. (*)



Tags Anggaran