Ini Keterangan Polresta Pekanbaru Terkait Penangkapan Dua Pengedar Sabu Asal Banjarmasin

Ini Keterangan Polresta Pekanbaru Terkait Penangkapan Dua Pengedar Sabu Asal Banjarmasin

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus penangkapan dua orang pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pelaku mengakui barang haram itu berasal dari Bagan, Rokan Hilir. 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman menerangkan, sebelum penangkapan di bandara, kedua pelaku sudah berada di Pekanbaru selama lima hari. 

"Mereka sudah lima hari di Pekanbaru dan setelah mendapat perintah dari K keduanya baru bergerak mengantar sabu ke Jakarta," terang Dedi, Ahad (8/7/2018). 


Lebih jauh dikatan Dedi, kedua pelaku yang masih remaja ini juga mengaku bahwa aksi nekatnya ini sudah kali kedua dilakukan dengan upah Rp7 juta. 

Polisi masih mendalami jaringan pengedar lainya berdasarkan keterangan sementara dari kedua pelaku.

"Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 da 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Bang Dedi, sapaan akrabnya. 

Diberitakan sebelumnya, pihak keamanan (Avsec) Bandara SSQ II Pekanbaru, mengamankan dua orang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta yang membawa 715,2 gram sabu-sabu pada Sabtu (30/6/2018) pukul 09.00 WIB. 

Kedua pelaku adalah ADR (25) dan WAH (23) yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pihak bandara kemudian melaporkan Polresta Pekanbaru terkait pengamanan kedua pelaku.


Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto