PERDA NO 13 TAHUN 2012

Harus Diterapkan Secara Maksimal

Harus Diterapkan Secara Maksimal

Pangkalan Kerinci (HR)-Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kewajiban Ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai syarat administrasi masuk SLTP harus maksimal diterapkan di lapangan. Sehingga Perda ini kena sasaran setelah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Saya penasaran terkait Perda ini. Karena di lapangan ada tapi persentasenya masih kecil," kata Sekretaris Fraksi Madani DPRD Abdullah, Kamis (16/4).

Upaya memberantas buta huruf Alquran memungkinkan tidak ada lagi anak sekolah, khususnya yang muslim tidak bisa membaca dan tidak mengenal Alquran. Karena ditentukan dalam Perda tersebut, ijazah MDA menjadi salah satu administrasi masuk SLTP  dan SMU.

"Untuk apa Perda itu ada kalau tidak dilaksanakan. Lebih baik dihapuskan saja. Kalau tidak Perda harus segera diterapkan disemua lini. Perda sangat bagus," tegasnya.

Politisi PKS yang bergabung bersama Komisi I ini menambahkan, menurut Bagian Hukum, Satker yang menjadi stake holder penerapan Perda 26 Perda Nomor 13 Tahun 2012 adalah Disdik Pelalawan.

"Saya juga sudah mencoba menanyakan kendala terkait Perda ini ke Disdik, tapi belum ada respon," paparnya.
Menurutnya, berdasarkan temuan dari hasil reses, berbagai keluhan yang disampaikan oleh guru-guru MDA.

''Tak hanya rendahnya minat orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke MDA sampai pula perhatian pemerintah yang kurang. Perda ini dengan madrasah bagai dua mata pisau yang saling membutuhkan. Masa intensif guru MDA hanya Rp300 ribu, mereka pun berharap dinaikkan lagi. Begitu pula penerapan Perda dipertegas lagi," pungkas Abdullah.***