Kemendag Bakal Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin, Khawatir Data Disalahgunakan

Kemendag Bakal Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin, Khawatir Data Disalahgunakan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi warga yang telah menerima vaksin masih menuai polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kemenkominfo mengingatkan pentingnya data pribadi saat mencetak sertifikat vaksin, agar tak disalahgunakan.

Menindaklanjuti imbauan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mengunjungi mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu tanda telah divaksin.


Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," katanya dikutip dari PMJ News.

Ia menyebutkan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya yang diserahkan melalui tautan pesan singkat.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," katanya.

Dengan menunjukan tautan tersebut kepada pelaku usaha percetakan, maka keamanan data pribadi pada kartu vaksinasi Covid-19 terancam dan memiliki resiko yang membahayakan.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya

Oleh karena itu, Dirjen PKTN meminta masyarakat sebagai konsumen untuk memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin Covid-19, khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. (Pikiran-Rakyat.com/Mutia Yuantisya)



Tags Nasional