Platform Kripto Binance Disetop Paksa di Malaysia

Platform Kripto Binance Disetop Paksa di Malaysia

RIAUMANDIRI.CO, MALAYSIA - Komisi Sekuritas Malaysia menghentikan operasi terhadap platform jual beli mata uang kripto Binance pada Jumat (30/7) waktu setempat.

Komisi Sekuritas melayangkan teguran kepada Binance Holdings Limited, CEO Zhao Changpeng serta tiga entitas terafiliasi lain yang terdaftar di Inggris, Lithuania dan Singapura. Teguran diberikan karena selama ini masih terus beroperasi di Malaysia meskipun sudah dilarang.

Saat ini, Komisi Sekuritas meminta Binance untuk menonaktifkan situs web, aplikasi di seluler, menghentikan aktivitas media dan pemasaran, serta membatasi investor Malaysia untuk mengakses grup Telegram milik perusahaan itu.


"Mereka yang saat ini memiliki akun Binance didesak untuk segera menghentikan perdagangan dan menarik semua investasi mereka," kata regulator Malaysia.

Sementara itu pihak Binance mengatakan di hari yang sama bahwa pihaknya akan menghentikan penawaran produk berjangka dan turunannya di seluruh Eropa karena posisinya saat ini tengah tengah mendapat tekanan dari berbagai pemerintah di dunia.