Perda tak Jalan

PDAM Tirta Indragiri Kian Terpuruk

PDAM Tirta Indragiri Kian Terpuruk

TEMBILAHAN (HR)-Upaya penyelamatan dan pembenahan yang dilakukan Perusahaan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, ternyata tak  mendapat dukungan penuh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pasalnya, setelah dua tahun berjalan, kini  Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013, tentang Penyertaan Modal sebesar Rp2 miliar, nampaknya kembali tak dianggarkan. Padahal, dengan kondisi perusahan tersebut serba terpuruk, dimana piutang pelanggan sekitar Rp12 miliar dan piutang PDAM mencapai Rp7 miliar, tentu bantuan penyertaan modal dari pemerintah daerah sangat berarti guna pembenahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan.

Terlebih persoalan ini diketahui Pemda dan Dewan. "Berdasarkan temuan dari Plt sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Inhil, menyatakan Perda Nomor 2 tahun 2013 tersebut sama sekali tak pernah dilaksanakan dan sepertinya tahun ini juga," sesal Direktur baru PDAM Tirta Indragiri Agustian Rasmanto, Rabu (15/4). Dikatakan, di dalam Perda pasal 4 dan 5, jelas menyebutkan setiap tahun pemerintah daerah akan menyertakan bantuan modal senilai Rp2 miliar kepada PDAM dan itu bisa meningkat angkanya sesuai kemampuan APDB.

"Dengan kondisi begini, Rp2 miliar pun tak apa, itu saja sudah sangat membantu," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, persoalan ini telah disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, saat rapat dengar pendapat atau hearing, belum lama ini. Namun dirinya tak mendapat respon dan jawaban memuaskan. "Ini sudah kita sampaikan ke Komisi III DPRD Inhil, saat hearing kemarin, dijawab  seperti itulah adanya, karena dalam penyusunan anggaran ada mekanisme, seperti lewat Musrenbang," jelasnya.

Tak hanya itu, dari laporan temuan BPK lainnya, bantuan yang diberikan dalam RPJPD dan RPJMD serta rencana induk sistem penyediaan air minum kepada PDAM porsinya sangat kecil, dan kalau pun berubah pada tahun 2017. Sementara air merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Dampak dari tak berjalannya Perda itu, sambung Agus, berimbas kepada para investor yang enggan berinvestasi. Baik investasi alat maupun menajemen, karena mereka mempertanyakan dasar hukum Perda tersebut.

Iaa berharap, ke depan Perda ini bisa dijalankan seperti seharusnya, sehingga dapat meringankan beban perusahaan dalam upaya penyelamatan, pembenahan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas air bagi masyarakat. (mg3)