Lagi-Lagi Kampung Dalam, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Lagi-Lagi Kampung Dalam, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah beberapa waktu lalu dihebohkan terkait penangkapan 'Ratu Narkoba' di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan kembali meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut, Selasa (29/06/21) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial AD diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan di Gang Koto I beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 170 paket yang siap diedarkan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (29/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Informan menyebutkan, di Jalan Kampung Dalam, Gang Koto 1 terjadi dugaan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Senapelan, Jumat (9/7).


Mendapati laporan itu, Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanitreskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanitreskrim beserta tim opsnal tiba di tempat yang dimaksud dan melihat ada beberapa laki-laki sedang berdiri di gang tersebut. Kemudian tim langsung menangkap seorang lelaki yang diduga pelaku, setelah itu diinterogasi. Pelaku pun mengakui dirinya sedang mengedarkan sabu.

"Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 24 bungkus ukuran kecil paket, 15 diduga sabu dalam plastik bening klip merah," ujar Kapolsek Senapelan.

Selain itu, Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku AD. Di belakang pintu kamar rumahnya ditemukan 102 bungkus paket yang telah dibagi menjadi beberapa bagian paket.

"Jumlah paket keseluruhan yang ditemukan dari pelaku AD saat digeledah ada sebanyak 170 paket narkotika diduga jenis sabu," katanya.

Selain pelaku AD, Polsek Senapelan saat ini sedang memburu pelaku yang diduga rekan AD berinisial RM. Saat ini, RM masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku diduga sama-sama pengedar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.



Tags Narkoba