Agar Masyarakat Urus IMB

BPMP2T Terus Lakukan Sosialisasi

BPMP2T Terus Lakukan Sosialisasi

SIAK (HR)-Maraknya ruko yang tidak memilki surat Izin Mendirikan Bangunan disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya pengurusan izin tersebut.

“Perlu diketahui pembangunan hanya dapat dilaksanakan jika pihak pemohon sudah mengantongi IMB,” ujar Kepala Badan BPMP2T Kabupaten Siak, Harianto, Rabu (15/4).

Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan akan mendapat legalitas hukum terhadap bangunan, serta keamanan karena tidak mengganggu lingkungan di sekitar. Karena persetujuan warga setempat merupakan acuan Pemkab menerbitkan IMB.

"IMB adalah surat izin yang dikeluarkan agar masyarakat dalam mendirikan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Dengan izin tersebut, masyarakat turut memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan hingga meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, IMB juga bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman dan sesuai peruntukan lahan," jelasnya.

Dengan adanya IMB, kata Harianto, maka dapat dilakukan analisis terhadap keamanan desain bangunan.
"Kita tidak mengetahui apa permasalahan mereka hingga tidak mau mengurus izin tersebut. Namun yang pasti, kita akan terus melakukan monitoring. Kita hanya bisa sekedar melihat saja, dan tidak dapat berbuat banyak, karena hal itu kewenangan dari instasi terkait, yang telah dibentuk," ungkapnya.

Ia Ditambahkan Harianto, baru-baru ini BPMP2T juga telah menyebarkan, surat edaran imbauan pengurusan izin pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Siak kepada BPM2T. Untuk pengoptimalan serta mewujudkan transparansi di bidang pelayanan perizinan, saat ini ada 39 jenis perizinan yang telah dilimpahkan ke BPMP2T.

"Setidaknya ada 39 jenis perizinan yang telah dilimpahkan kepada kita. Di antaranya tempat hiburan malam, relaksasi, panti pijat, hotel dan lain-lain yang ada di Kabupaten Siak. Untuk itu kami meminta dan mengimbau kepada pemilik bangunan segera mengurus izinnya. Saat ini, surat edaran telah kami sebarkan," pungkasnya.(adv/hms)