TKA China Masuk di Kala PPKM Darurat Bikin Publik Tak Percaya Pemerintah

TKA China Masuk di Kala PPKM Darurat Bikin Publik Tak Percaya Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan mengkritik aktivitas tenaga kerja asing (TKA) yang masih bisa masuk ke Indonesia. Hal itu menunjukkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat melempem.

Pernyataan ini disampaikan Irwan saat menyoroti 20 TKA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 tidak akan berjalan efektif bila pemerintah tidak konsisten di sisi lain.


"PPKM Darurat ini sejak awal saya katakan tidak akan maksimal selama kebijakan pemerintahnya yang tidak tegas dan inkonsisten. Kebijakan PPKM Darurat ini melempem," kata Irwan kepada wartawan, Senin (5/7/2021) dikutip dari CNN Indonesia.

Dia menyebut masuknya TKA China di tengah penerapan PPKM Darurat menunjukkan pemerintah gagal memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Pasalnya, lanjutnya, pemerintah hanya membatasi kegiatan masyarakat di dalam negeri namun membiarkan warga negara asing tetap masuk ke Indonesia.

"Rakyat di dalam negeri dibatasi geraknya tetapi transportasi penumpang internasional darat, laut dan juga udara terus berlangsung sejak awal pandemi. Semua kan tahu virus ini bukan virus endemik Indonesia tapi virus dari luar negeri tapi kebijakan pembatasan kedatangan internasionalnya sudah melempem sejak awal pandemi," katanya.

Berangkat dari itu, Irwan menyatakan pemerintah harus segera menutup pintu masuk kedatangan dari luar negeri.

Wasekjen Partai Demokrat itu juga meminta pemerintah segera memasifkan distribusi vaksin, serta pelaksanaan tes maupun pelacakan kasus Covid-19 di tengah penerapan PPKM Darurat.

"Kalau ingin PPKM Darurat dalam negeri berhasil, ya rakyat harus dibuat percaya dan nurut aturan pemerintah," ujar Irwan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menilai masuknya 20 TKA China melalui Makassar di tengah penerapan PPKM Darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu.

Sebab, pemerintah baru saja menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Meskipun TKA tersebut sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, namun karena waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus," kata pemilik sapaan akrab Awiek itu.

Ia menyatakan, PPP tidak antiinvestasi. Bahkan, menurutnya, PPP bisa memahami kebutuhan tenaga kerja asing untuk pelaksanaan proyek program strategis nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa waktu kedatangan TKA China di tengah penerapan PPKM Darurat tidak tepat dan justru melahirkan tanggapan yang keliru dari masyarakat.

"Beda halnya ketika kedatangan TKA tersebut tidak berbarengan dengan PPKM Darurat, maka publik tidak ada kecurigaan dan kecemburuan. Ini juga mengulang peristiwa masuknya TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik beberapa waktu lalu," katanya.

Oleh karena itu, Awiek meminta pemerintah untuk memerhatikan sensitivitas publik. Menurutnya, setiap kebijakan harus disinkronisasi dengan sejumlah hal agar tidak disalahpahami publik.

"Jangan sampai upaya maksimal dari pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi," kata Awiek.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan 20 TKA asal China di Makassar tiba di Indonesia sebelum masa PPKM Darurat.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Puluhan TKA tersebut diketahui tiba di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Disampaikan Arya, 20 TKA asal China itu merupakan calon TKA yang akan melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek strategi nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Arya mengatakan sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.



Tags Corona