Dua Kali Beraksi, Pencuri Kabel Telkom Diringkus

Dua Kali Beraksi, Pencuri Kabel Telkom Diringkus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam ekpos ungkap kasus di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021).

Kedua tangannya terborgol satu sama lain. Saat keluar dari sel tahanan, kedua pelaku menenteng barang bukti yang digunakan saat beraksi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP, karena dipergoki mencuri kabel tembaga milik Telkom di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.


Dari pelaku DT alias Temo (38) dan JE alias Wanda (35) itu diamankan satu unit kotrek, sekop, dan tali seling.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama menjelaskan, pelaku tertangkap saat diduga menjalani aksi yang kedua kalinya.

"Dapat informasi ada dua orang tertangkap mencuri kabel milik PT Telkom. Langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan benar ada dua orang, mereka mengakui telah mencuri kabel," kata Agung.

Aksi pertama, yakni pada Sabtu (12/6) dan yang kedua pada Senin (14/6). Dari kedua aksi tersebut, pelaku belum sempat menjual hasil curiannya.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan (maping) lokasi keberadaan kabel tembaga. Usai maping, malam hari mereka langsung beraksi dengan alat-alat seadanya.

"(Pelaku) maping dulu tempat yang jadi sasarannya, dengan peralatan sekop kemudian ada kotrek untuk menarik kabel tembaga, kemudian sling. Untuk barang bukti (BB) kawat tembaga belum sempat diputus, kurang lebih 8 meter," jelas Agung.

PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Saat ini, tambah Agung, pihaknya akan mendalami kasus ini hingga ke penadah barang hasil curian.

"Dan tentu ini akan kita lakukan pemeriksaan lebih dalam, apakah mereka ada tempat pembuangan penjualan kawat tersebut," ungkapnya.



Tags Pencuri