Penerimaan 707.622 CASN pada Tahun 2021, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Penerimaan 707.622 CASN pada Tahun 2021, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.  Ketiga aturan tersebut yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/06) menyebutkan bahwa per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622 orang, dengan rincian formasi paling banyak untuk PPPK Guru 531.076, PPPK non Guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang

Pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku pada tahun 2021 ini. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year atau berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya. 


Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan  pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

"Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal  18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau doktor," jelasnya.

Dijelaskan, karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. 

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat  pada tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4. Pada formasi khusus penyandang disabilitas, bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan computer assisted test (CAT) BKN. 

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya. “Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya. 



Tags ASN