SESUAI PERMENDAG NO 6 TAHUN 2015

Pedagang Dilarang Jual Miras

Pedagang Dilarang Jual Miras

Pangkalan Kerinci (HR)- Mulai hari ini Kamis (16/4) minuman keras kadar alkohol 5 persen, seperti bir dilarang dijual di mini market dan kedai-kedai di Pelalawan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

"Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket, berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Di Pelalawan sendiri, banyak minimarket, kedai kelontong, dan di pusat perbelanjaan," tegas anggota Komisi I DPRD Pelalawan Rinto, Rabu (15/4).

Pasalnya, selama ini minuman sekelas bir dijual bebas dimana pun dan siapa pun bisa membeli, termasuk anak-anak di bawah umur.

"Kita sepakat dan sangat mendukung aturan ini. Kita tak setuju dijual bebas. Anak-anak bisa beli dan menjangkau harganya," kata Rinto.

Karena itu, sambungnya, untuk menindaklanjuti Permendag ini maka dirinya meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) untuk bergerak. Disperindagpas harus melakukan langkah-langkah antisipasi seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) dan razia ke minimarket atau sejenisnya.

"Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," tandasnya.(pen)