Direktur PT BMI Siak Ditetapkan Tersangka Karhutla

Direktur PT BMI Siak Ditetapkan Tersangka Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Identitas tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan PT Berlian Mitra Inti, akhirnya terkuak. Dia berinisial C, yang merupakan direktur perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 silam, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.

Atas hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.


Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.

Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur.

"Kami sudah menetapkan tersangka mewakili korporasi. Inisialnya C, (jabatannya) Direktur (PT BMI)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (7/6).

Saat ini, kata dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Salah satu di antaranya melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara tersebut maupun saksi ahli.

"Semoga dalam waktu dekat, bisa tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa,red)," pungkas perwira menengah Polri yang tak lama bertugas di Mabes Polri itu.

Diketahui, puluhan hektare lahan terbakar di Kabupaten Siak ada pekan pertama Maret 2020 kemarin. Paling luas terjadi dalam satu lokasi di wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BMI yang berada di Kecamatan Kandis.

"Di Kandis sendiri ada 20 hektare, sebagian kecil lahan masyarakat dan 90 persen kebakaran itu lahan PT BMI, perusahaan sawit. Apinya sudah padam," kata ujar AKBP Doddy F Sanjaya saat masih menjabat Kapolres Siak, tak lama sesudah peristiwa kebakaran lahan itu terjadi.

Terhadap kejadian itu, pihaknya bersama tim terpadu melakukan langkah awal yakni pemadaman. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Riau untuk proses lebih lanjut soal kebakaran lahan milik perusahaan.

"Kita memberikan data awal, seperti kesiapan regu pemadam kebakaran dan sarana yang dilengkapi perusahaan. Mereka (perusahaan,red) juga ikut membantu pemadaman juga," kata AKBP Doddy.

Selain PT BMI, Polda Riau juga menangani perkara karhutla yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 9,4 hektare. Terhadap perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno. Sedangkan, korporasi diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) yang bernama, Darles