Doni Monardo: Buah Jatuh tak Jauh dari Pohonnya

Doni Monardo: Buah Jatuh tak Jauh dari Pohonnya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Letjen TNI Doni Monardo resmi mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diembannya sejak Januari 2019 lalu per 25 Mei 2021.

Doni resmi digantikan oleh Letjen TNI Ganip Warsito melalui pelantikan dan pengambilan sumpah yang disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) pukul 10.00 WIB.

Doni sebelumnya juga merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 19 Maret 2020. Jabatannya berubah menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 20 Juli 2020. Penetapan Doni sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.


Dalam pasal 10 dijelaskan dua tugas pokok Kepala Satgas Covid-19, yakni menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah. Serta harus menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Doni Monardo lahir di Cimahi, Jawa Barat, 10 Mei 1963. Doni berdarah asli Minang. Ayahnya, Letkol CPM Nasrul Saad berasal dari Lintau, Kabupaten Tanah Datar dan sang ibu, Roeslina, dari Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar. Karena ayahanda yang seorang prajurit, maka Doni kecil pun ikut berpindah-pindah.

Lahir di Cimahi, lalu menghabiskan masa kanak-kanak di Aceh. Setelah itu, baru tinggal di Padang, hingga lulus SMA. Seperti pepatah mengatakan "buah jatuh tak jauh dari pohonnya", Doni masuk Akademi Militer setelah lulus SMA. Tahun 1985 ia mengawali masa kedinasannya sebagai seorang prajurit.

Lebih tiga dasawarsa, tepatnya 34 tahun sudah Doni malang melintang melakoni penugasan. Pernah berdinas di Banten, Bali, Aceh, Jakarta, Sulawesi Selatan, Bogor, Maluku, dan Jawa Barat. Penugasan luar negerinya juga termasuk menonjol. Di antara sederet daerah tempat Doni bertugas, tidak ada satu daerah pun di wilayah Sumatera Barat, apalagi Tanah Datar. Lebih-lebih Nagari Sungai Tarab.

Merangkum beberapa kebijakan penanganan covid-19 yang dilakukan Doni semasa menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 di Indonesia.

1. Pengetatan Pra dan Pasca Larangan Mudik

Doni memperbarui aturan larangan mudik Idulfitri lewat Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Satgas memperketat perjalanan antardaerah mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021 .

Pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Larangan Mudik Lebaran

Doni pada 7 April 2021 juga meneken SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. SE tersebut berisi peniadaan aktivitas mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada mudik lebaran tahun 2020, Doni juga mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

3. Perizinan GeNose untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken pada 26 Maret 2021, Doni menambahkan aturan baru bahwa pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan tambahan baru, GeNose.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi terakhir SE tersebut.

4. Pembentukan Posko PPKM Mikro

Doni juga mengeluarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 dalam Rangka PPKM di tingkat desa atau kelurahan. Doni juga menyertakan panduan teknis dalam beleid itu.

5. Larang WN Inggris Masuk RI Imbas Varian B117

Doni juga sempat mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Dalam beleid itu, Satgas melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis B117 di negara tersebut. Kendati demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.

6. Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri

Pada 9 Februari 2021 lalu Doni mengeluarkan Keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Doni menetapkan tempat isolasi bagi WNI tersebut di Wisma Atlet Pademangan yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah.

Namun ada tiga kriteria WNI yang dimaksud. Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air untuk menetap 14 hari. Kedua, pelajar atau mahasiswa yang menjalankan studi luar negeri dan kembali ke indonesia, dan ketiga untuk pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.

7. Prokes Perjalanan Internasional

Doni juga meneken SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi covid-19. SE yang diteken pada 9 Februari 2021 lalu itu menyebutkan bahwa para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

8. Prokes Perjalanan Dalam Negeri

Doni beberapa kali memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SE yang mengatur perjalanan dalam negeri. Teranyar, dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, warga pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di sebelum keberangkatan.

9. Aturan Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

Doni juga mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur soal pengaturan jam kerja karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Misalnya shift 1 masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, maka shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB.

10. Penetapan Status Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Doni pada 27 Mei 2020 juga meminta percepatan penanganan covid-19 terhadap pemerintah daerah usai Presiden melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional.